Edukasi Hukum Bahaya Judi Online bagi Generasi Emas di Kalangan Siswa SMAN 2 Bambang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat

Authors

  • Dyulius Thomas Bilo Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47457/jps.v6i2.584

Keywords:

dangers of online gambling, golden generation, legal education, students, SMAN 2 Bambang

Abstract

The rapid growth of digital technology brings both benefits and risks to young people, with online gambling emerging as a serious threat. This article presents a community service initiative focused on providing legal education about the dangers of online gambling to students of SMAN 2 Bambang. The program aims to strengthen the younger generation and guide them to remain free from harmful digital influences. Materials were gathered through literature studies, surveys, and educational analysis. The activities were designed in a structured and participatory way, using seminars, socialization, material presentations, group discussions, Q&A sessions, and simulations of legal cases related to online gambling. The main goal was to enhance students’ understanding of legal regulations prohibiting online gambling and the broader social and psychological impacts. The results indicated a significant improvement in awareness, with students recognizing the importance of their role as a golden generation capable of contributing positively to society. Moreover, participants collectively committed to avoid online gambling and to act as change agents within their communities. This program demonstrates that legal education can serve as an effective preventive strategy against online gambling, while shaping a law-conscious, responsible, and resilient generation able to navigate the challenges of the digital era wisely.

 

Perkembangan teknologi digital membawa dampak positif sekaligus negatif bagi generasi muda, salah satunya maraknya judi online. Artikel ini menguraikan kegiatan pengabdian masyarakat berupa edukasi hukum mengenai bahaya judi online yang ditujukan kepada siswa SMAN 2 Bambang sebagai upaya membentuk generasi emas yang tangguh dan bebas pengaruh negatif. Materi diperoleh melalui studi literatur, survei, serta proses edukasi. Kegiatan dilaksanakan secara terstruktur dan partisipatif dengan metode seminar, sosialisasi, penyajian materi, diskusi kelompok, tanya jawab, dan simulasi kasus hukum terkait judi online. Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman siswa mengenai aturan hukum yang melarang praktik judi online serta dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkannya. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman siswa terhadap bahaya judi online, diikuti dengan kesadaran akan pentingnya peran mereka sebagai generasi emas yang memberi kontribusi positif bagi masyarakat. Selain itu, siswa menunjukkan komitmen kolektif untuk menjauhi judi online dan berperan sebagai agen perubahan di lingkungan sekitar. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi model preventif dalam menghadapi permasalahan judi online sekaligus membentuk generasi sadar hukum, bertanggung jawab, serta bijak menghadapi tantangan era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Dyulius Thomas Bilo, Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Jakarta

Dosen S2 Pendidikan Agama Kristen, Sekolah Tinggi Teologi Injili Arastamar (SETIA) Jakarta

References

Andri, S. S. (2023). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat : Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama : Jurnal Ilmu Sosial, 01(05), 1–7. https://ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/248/239

Barclay, W. (2012a). Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Surat 1 dan 2 Timotius, Titus dan Filemon (B. Gea (ed.); Keenam). BPK Gunung Mulia.

Barclay, W. (2012b). Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Surat Ibrani (S. BPK (ed.); Ketiga). BPK Gunung Mulia.

Boland, B. J. (2003). Tafsiran Alkitab: Injil Lukas (Kedelapan). BPK Gunung Mulia.

Djumingin, S. (2022). Pengembangan Materi Pembelajaran Bahasa Indonesia (Azis (ed.); Pertama). Badan Penerbit UNM.

Finthariasari, M., Febriansyah, E., & Pramadeka, K. (2020). Modal Menuju Masyarakat Cerdas Berinvestasi. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia, 3(1), 291–298. www.jurnalumb.ac.id

Harefa, B., Bakhtiar, H. S., Kholiq, A., Yuli, Y., Agustina, S., Fitriyani, J. A., & Yohana, M. (2023). Edukasi Sadar Hukum mengenai Judi Online kepada Siswa SMA Negeri 66 Jakarta. KALANDRA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(6), 232–242.

Hendry, M. (2018). Tafsiran Matthew Henry: Kitab Pengkhotbah dan Kidung Agung (J. Tjia (ed.); Pertama). Momentum.

Henry, M. (2013). Tafsiran Matthew Hendry: Kitab Amsal (J. Tjia (ed.); Pertama). Momentum.

Maidiana, M. (2021). Penelitian Survey. ALACRITY : Journal of Education, 1(2), 20–29. https://doi.org/10.52121/alacrity.v1i2.23

Pebruani, E. C., & Albajuri, A. (2024). Sosialisasi Bahaya Judi Online terhadap Kehidupan Masyarakat di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dinamika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 22–29. https://doi.org/10.70437/cerama69

Penyusun, T. (2016). Kamus Besar Bahasa Indonesia. In Kamus (2nd ed., p. 735). Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Raodia, R. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 6(2), 39. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.11399

Saragih, G. A. P. (2024). Stop Judi Online: Bekerja Dengan Jujur dan Tekun berdasarkan Amsal 13: 11. Vox Divina, 17–33.

Senna Enzovani, Nurohmaini Putri, Intan Oktaria, Yudhinanto CN, & Dian Herlambang. (2025). Sosialisasi Hukum untuk Meningkat Kesadaran Siswa Sekolah Menengah terhadap Bahaya Judi Online. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 1089–1093. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.529

Soehartono, I. (2000). Metode Penelitian Sosial. PT Remaja Rosdakarya.

Wekke, I. S. (2019). Metode Penelitian Sosial (Pertama). Penerbit Gawe Buku.

Wijaya, A. M., & Usman, U. (2023). Penegakan Hukum Perjudian Online (Slot) di Wilayah Hukum Kota Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 4(3), 332–340. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i3.28663

Wildan, Hassanal (penulis) dalam https://www.umm.ac.id/id/arsip-koran/pwmuco/mahasiswa-hukum-umm-edukasi-bahaya-judi-online.html diakses 6 November 2024 pukul 22:00 WIB

Zulfikar, R., Adinda, C., Katim, G., Rinjani, D. M., Sonny, S., & Nurul, K. (2024). Edukasi Menghadapi Era Digital dan Risiko Teknologi terhadap Kasus Judi Online dan Pinjaman Online dalam Upaya Penegakan dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Desa Banyusari. 2(2).

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Bilo, D. T. (2025). Edukasi Hukum Bahaya Judi Online bagi Generasi Emas di Kalangan Siswa SMAN 2 Bambang Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Jurnal PKM Setiadharma, 6(2), 111–126. https://doi.org/10.47457/jps.v6i2.584